DITRESKRIMSUS POLDA KALTENG https://ditreskrimsuspoldakalteng.com DITRESKRIMSUS POLDA KALTENG YANG MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT Fri, 19 Dec 2025 03:53:27 +0000 en-GB hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/wp-content/uploads/2025/08/cropped-logobaru-32x32.png DITRESKRIMSUS POLDA KALTENG https://ditreskrimsuspoldakalteng.com 32 32 Usai ditangkap, berkas perkara LM tersangka tindak pidana Korupsi Proyek pembangunan Expo sampit dinyatakan lengkap Oleh Jaksa Penuntut Umum JPU (P-21) https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/usai-ditangkap-berkas-perkara-lm-tersangka-tindak-pidana-korupsi-proyek-pembangunan-expo-sampit-dinyatakan-lengkap-oleh-jaksa-penuntut-umum-jpu-p-21/ https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/usai-ditangkap-berkas-perkara-lm-tersangka-tindak-pidana-korupsi-proyek-pembangunan-expo-sampit-dinyatakan-lengkap-oleh-jaksa-penuntut-umum-jpu-p-21/#respond Fri, 19 Dec 2025 03:53:26 +0000 https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/?p=734

Palangka Raya – Setelah dilakukan penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, berkas perkara LM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Expo Sampit resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa kelengkapan berkas perkara tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang intensif dan berkesinambungan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman peran tersangka dalam proyek pembangunan Expo Sampit yang menggunakan anggaran pemerintah.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka LM beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Desember 2025 untuk dilakukan proses penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, LM telah melakukan perbuatan melawan hukum adanya terjadi tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo di lokasi Ex THR Jalan  Tjilik Riwut Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Kab. Kotim menggunakan dana APBD T.A. 2029 s.d. 2020 yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai kontrak sehingga terindikasi merugikan keuangan Negara berdasarkan hasil pemeriksaan Investigasi BPK RI sebesar Rp. 3.535.288.499,99,-  (tiga miliyar lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang dilakukan oleh tersangka LM.

Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M.  menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Tengah, dan akan terus mengembangkan perkara tersebut apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proyek yang sama, guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

]]>
https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/usai-ditangkap-berkas-perkara-lm-tersangka-tindak-pidana-korupsi-proyek-pembangunan-expo-sampit-dinyatakan-lengkap-oleh-jaksa-penuntut-umum-jpu-p-21/feed/ 0
BERKAS P-21, Ditreskrimsus Polda Kalteng gelar Press Realese Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Dinas Transmigrasi Kab. Kapuas Prov. Kalteng. https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/berkas-p-21-ditreskrimsus-polda-kalteng-gelar-press-realese-pengungkapan-perkara-tindak-pidana-korupsi-oleh-dinas-transmigrasi-kab-kapuas-prov-kalteng/ https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/berkas-p-21-ditreskrimsus-polda-kalteng-gelar-press-realese-pengungkapan-perkara-tindak-pidana-korupsi-oleh-dinas-transmigrasi-kab-kapuas-prov-kalteng/#respond Fri, 19 Dec 2025 02:54:19 +0000 https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/?p=731

Palangka Raya – Polda Kalteng melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap dan memproses tiga kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat menggelar konferensi pers terkait sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (18/12/2025).

Kabidhumas mengungkapkan bahwa tiga kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh tim penyidik Ditreskrimsus telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Rimsyahtono bahwa “ketiga kasus tersebut melibatkan sepuluh (10) tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp. 26,7 miliar”, ujarnya.

Adapun kasus ini, terkait tindak pidana korupsi tahun 2021 pada pekerjaan atas peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya menuju Desa Harapan Baru, Kec. Dadahup, Kab. Kapuas, oleh Dinas Transmigrasi Kab. Kapuas dengan dana tugas pembantuan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI.

“Berdasarkan hasil audit BPK RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.3,32 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp.374,75 juta untuk pekerjaan supervisi,” kata Dirreskrimsus.

Direskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menegaskan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni WCAT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Perencanaan Disnakertrans Kabupaten Kapuas Tahun 2021 dan TAK, Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik.

“Kemudian, DG Direktur CV Wahana Karya Design selaku konsultan pengawas serta YN sebagai peminjam perusahaan dan pelaksana lapangan supervisi. Namun, tersangka DG diketahui telah meninggal dunia,” ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menambahkan, untuk perkara kedua menyasar proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) di Kecamatan Dadahup dengan pagu anggaran Rp.5,18 miliar yang juga melibatkan keempat tersangka.

Proyek ini diduga tidak sesuai kontrak baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pekerjaan. BPK RI menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp.1,72 miliar.

Kemudian, perkara ketiga berkaitan dengan kegiatan pembangunan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.

Proyek APBN 2021 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.6,13 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI.

Enam orang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCAT sebagai PPK, RA selaku penyedia jasa, dan RN sebagai peminjam PT Unggul Sokaja Pusat, serta BS dam YN. Penyidik menyita uang tunai total Rp.327,5 juta dari sejumlah pihak terkait serta dokumen perencanaan dan pembayaran proyek.

“Seluruh perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999, sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar,” tandasnya.

]]>
https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/berkas-p-21-ditreskrimsus-polda-kalteng-gelar-press-realese-pengungkapan-perkara-tindak-pidana-korupsi-oleh-dinas-transmigrasi-kab-kapuas-prov-kalteng/feed/ 0
Dalam Rangka Memperingati Dirgahayu Reserse Polri ke-78, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Gelar Doa Bersama https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/dalam-rangka-memperingati-dirgahayu-reserse-polri-ke-78-direktorat-reserse-kriminal-khusus-polda-kalteng-gelar-doa-bersama/ https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/dalam-rangka-memperingati-dirgahayu-reserse-polri-ke-78-direktorat-reserse-kriminal-khusus-polda-kalteng-gelar-doa-bersama/#respond Fri, 12 Dec 2025 17:12:33 +0000 https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/?p=726

Palangka Raya – Dalam rangka memperingati Dirgahayu Reserse Polri ke-78, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng melaksanakan apel dan doa bersama yang berlangsung khidmat pada hari Rabu 10 Desember 2025. Kegiatan yang digelar di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng tersebut diikuti oleh seluruh personel Ditreskrimsus Polda Kalteng.


Apel dalam rangka rangkaian peringatan Dirgahayu Reserse Polri ke-78, dipimpin oleh Direktur reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M., yang dalam amanatnya menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Ditreskrimsus Polda Kalteng yang telah bekerja keras menghadapi berbagai tantangan kriminalitas yang terus berkembang.


Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama sebagai bentuk syukur atas perjalanan panjang Korps Reserse Polri selama 78 tahun dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Doa bersama ini juga dipersembahkan untuk para purnawirawan dan anggota yang telah gugur dalam menjalankan tugas.


Melalui momentum Dirgahayu ke-78 ini, Ditreskrimsus Polda Kalteng berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan memperkuat sinergi dengan masyarakat serta seluruh elemen penegak hukum. Perayaan sederhana namun penuh makna tersebut menjadi pengingat bahwa pengabdian Ditreskrimsus Polda Kalteng tidak hanya ditunjukkan melalui tindakan, tetapi juga melalui ketulusan hati dalam menjaga keadilan dan keamanan nasional.

]]>
https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/dalam-rangka-memperingati-dirgahayu-reserse-polri-ke-78-direktorat-reserse-kriminal-khusus-polda-kalteng-gelar-doa-bersama/feed/ 0
Rangkaian Dirgahayu Reserse Polri ke-78, Ditreskrimsus Polda Kalteng Gelar Bakti Sosial https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/rangkaian-dirgahayu-reserse-polri-ke-78-ditreskrimsus-polda-kalteng-gelar-bakti-sosial/ https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/rangkaian-dirgahayu-reserse-polri-ke-78-ditreskrimsus-polda-kalteng-gelar-bakti-sosial/#respond Fri, 12 Dec 2025 17:08:33 +0000 https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/?p=723

Palangka Raya – Dalam rangka memperingati Dirgahayu ke-78 Korps Reserse Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menggelar rangkaian kegiatan dengan acara bakti sosial. Kegiatan ini tidak hanya menandai perjalanan panjang Korps Reserse Polri dalam menjaga penegakan hukum di Indonesia, tetapi juga menjadi momentum untuk semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat.


Rabu 10 Desember 2025, sejumlah personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan berbagai agenda sosial, mulai dari pembagian paket bakti sosial kepada Yayasan Panti Asuhan AL – MIM di Jalan Semeru Palangka Raya Kalimantan Tengah dan yayasan Panti Asuhan Darul Tazkiyah di Jalan Danau Rangas Palangka Raya Kalimantan Tengah.


Wakil Direktur reserse kriminal khusus (Wadirreskrimsus) AKBP Telly Alvin, S.I.K. mewakili Dirreskrimsus Polda Kalteng menyampaikan bahwa bakti sosial ini merupakan wujud nyata komitmen Korps Reserse Polri dalam memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya dalam hal penegakan hukum, tetapi juga dalam aspek kemanusiaan. Di usia ke-78 tahun ini, kami ingin terus hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat. Semoga kegiatan ini dapat mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.


Perayaan HUT ke-78 Korps Reserse Polri diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, integritas, serta semangat pengabdian seluruh personel. Melalui kegiatan bakti sosial ini, Polri menunjukkan bahwa tugas utama mereka bukan hanya mengungkap tindak kejahatan, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui aksi nyata yang berdampak positif.
Dengan semangat Presisi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berkomitmen meningkatkan kinerja serta terus berinovasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

]]>
https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/rangkaian-dirgahayu-reserse-polri-ke-78-ditreskrimsus-polda-kalteng-gelar-bakti-sosial/feed/ 0
Ditreskrimsus Polda Kalteng Gelar Coffe Morning Bersama Akademisi Hukum, Bahas Putusan MK Tentang UU Polri https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/ditreskrimsus-polda-kalteng-gelar-coffe-morning-bersama-akademisi-hukum-bahas-putusan-mk-tentang-uu-polri/ https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/ditreskrimsus-polda-kalteng-gelar-coffe-morning-bersama-akademisi-hukum-bahas-putusan-mk-tentang-uu-polri/#respond Fri, 21 Nov 2025 06:38:26 +0000 https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/?p=714

Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggelar acara Coffee Morning bersama akademisi hukum, bertempat di Aula Rapat Ditreskrimsus, Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, didampingi sejumlah pejabat Ditreskrimsus, serta turut dihadiri Dr. Kiki Kristanto, selaku Akademisi dan Dosen Hukum di Universtas Palangka Raya. Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kalteng menyampaikan tentang tiga tugas pokok utama kepolisian, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum yang berkeadilan, serta sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Selain itu, diskusi ini juga membahas tentang Uji Materill Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

“Dimana dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” terangnya.

“Semoga melalui kegiatan ini, harapannya kedepan dapat meningkatkan pemahaman dan sinergi antara Polri dengan akademisi dalam mengimplementasikan UU Polri,”

]]>
https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/ditreskrimsus-polda-kalteng-gelar-coffe-morning-bersama-akademisi-hukum-bahas-putusan-mk-tentang-uu-polri/feed/ 0
Kegiatan Ditreskrimsus Polda Kalteng Yang di Publikasikan Oleh Berbagai Akun Media Sosial Yang Turut Mengapresiasikan https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/kegiatan-ditreskrimsus-polda-kalteng-yang-di-publikasikan-oleh-berbagai-akun-media-sosial-yang-turut-mengapresiasikan/ https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/kegiatan-ditreskrimsus-polda-kalteng-yang-di-publikasikan-oleh-berbagai-akun-media-sosial-yang-turut-mengapresiasikan/#respond Fri, 14 Nov 2025 05:55:21 +0000 https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/?p=701

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah baru-baru ini mengungkapkan keberhasilan mereka dalam menangani kasus praktik penjualan beras premium palsu, dan dugaan adanya Korupsi pada pembangunan gedung expo Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, yang merugikan Masyarakat. Kegiatan ini dipublikasikan oleh berbagai akun media sosial yang turut mengapresiasi langkah tegas aparat dalam memberantas kejahatan siber yang makin meresahkan masyarakat.

“Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan mentolerir kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya dalam hal pangan yang langsung berkaitan dengan kesehatan publik. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan dan melapor jika menemukan kecurigaan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Dr. Rimsyahtono., S.I.K., M.M.”

Netizen lainnya turut menambahkan, “Kasus pemalsuan beras dan korupsi ini sangat meresahkan. Terutama karena beras adalah bahan pokok yang dikonsumsi hampir setiap hari oleh masyarakat. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimsus.”

Ditreskrimsus juga berencana untuk terus melakukan penyelidikan mendalam, dengan kemungkinan adanya lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan pemalsuan beras dan korupsi. Untuk itu, Ditreskrimsus mengimbau masyarakat untuk terus melapor apabila menemukan indikasi serupa.

]]>
https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/kegiatan-ditreskrimsus-polda-kalteng-yang-di-publikasikan-oleh-berbagai-akun-media-sosial-yang-turut-mengapresiasikan/feed/ 0
SEJARAH TERBENTUKNYA DIREKTORAT KRIMINAL KHUSUS (DITRESKRIMSUS) POLDA KALIMANTAN TENGAH https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/sejarah-terbentuknya-direktorat-kriminal-khusus-ditreskrimsus-polda-kalimantan-tengah/ https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/sejarah-terbentuknya-direktorat-kriminal-khusus-ditreskrimsus-polda-kalimantan-tengah/#respond Fri, 14 Nov 2025 04:20:12 +0000 https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/?p=694

SEJARAH DITRESKRIMSUS POLDA KALIMANTAN TENGAH

Sejarah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah merupakan bagian penting dari perjalanan panjang kepolisian di wilayah Kalimantan Tengah. Kondisi geografis dan dinamika ekonomi yang kompleks membawa konsekuensi tersendiri, di mana tindak pidana khusus menjadi salah satu tantangan utama yang harus dihadapi. Dari situlah kehadiran Ditreskrimsus menjadi elemen vital dalam menjaga keadilan dan ketertiban.

AWAL BERDIRINYA DITRESKRIMSUS POLDA KALIMANTAN TENGAH

Pada mulanya, struktur kepolisian di Kalimantan Tengah lebih fokus pada tindak pidana umum. Namun, seiring meningkatnya kasus korupsi, Kasus Ilegal Loging, penipuan skala besar, pelanggaran lingkungan, serta penyeludupan dan peredaran barang ilegal, kebutuhan akan unit yang lebih profesional tidak bisa dihindarkan. Dalam kerangka reformasi kelembagaan Polri, Ditreskrimsus dibentuk untuk memperkuat penanganan tindak pidana khusus dengan pendekatan modern, transparan, dan akuntabel. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berpisah dari Reserse Kriminal Umum dan dibentuk pada Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok berada di bawah Kapolda, yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) / Eselon II-B, bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dir Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah bertanggung jawab kepada Kapolda Kalimantan Tengah, dengan pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka Polda Kalimantan Tengah, untuk menyelenggarakan fungsi yaitu :

a. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda Kalimantan Tengah;

b. Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah;

c. Pembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional dan administrasi penyidikan oleh PPNS di daerah hukum Polda Kalimantan Tengah;

d. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Kalimantan Tengah;

e. Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah;

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari, Dir Reskrimsus dibantu oleh Wadir Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah, dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)/Eselon III-A, bertugas yaitu :

1. Membantu Dir Reskrimsus dalam melaksanakan :

a. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda Kalimantan Tengah;

b. Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah;

c. aPembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional, administrasi penyidikan oleh PPNS di daerah hukum Polda Kalimantan Tengah;

d. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Kalimantan Tengah ;

e.  Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

2. Membantu Dir Reskrimsus dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian personel (SDM) Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

3.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Dir Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah.   Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010, Dir Reskrimsus dan Wadir Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah sebagai unsur pimpinan dibantu oleh :

a.  Unsur pembantu pimpinan/pelayanan :

1) Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi (Subbag Renmin), dipimpin oleh Kasubbag Renmin dengan pangkat Kompol/PNS Gol. IV-A/Eselon III-B;

2) Bagian Pembinaan Operasional (Bag Binopsnal), dipimpin oleh Kabag Bin Opsnal dengan pangkat AKBP/Eselon III-A;

3) Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wassidik), dipimpin oleh Kabag Wassidik dengan pangkat AKBP/Eselon III-A;

4)  Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, disingkat Si Korwas PPNS, dipimpin oleh Kasi Korwas PPNS dengan pangkat Kompol/Eselon III-B;

PERJALANAN DAN PERKEMBANGAN

Sejak berdiri, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah telah mengalami banyak perkembangan. Pada era awal, kasus yang dominan adalah pelanggaran di sektor perkebunan dan Korupsi, termasuk praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Namun, memasuki era digital, tantangan bergeser pada kejahatan dunia maya, seperti penipuan online, penyalahgunaan data, hingga investasi bodong yang menyasar masyarakat pedesaan maupun perkotaan.

Untuk menghadapi hal tersebut, Ditreskrimsus meningkatkan kualitas personel dengan pelatihan berkelanjutan, membangun jaringan koordinasi dengan lembaga lain, dan memanfaatkan teknologi modern dalam proses penyelidikan. Perubahan ini menjadi bukti bahwa Ditreskrimsus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman

KONTRIBUSI DALAM PENEGAKAN HUKUM

Dalam catatan sejarahnya, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah telah menangani berbagai kasus besar yang mendapat perhatian publik. Keberhasilan membongkar Kasus Ilegal Logging di kawasan wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah, Pengungkapan kasus korupsi anggaran publik, Serta penindakan kejahatan ekonomi menjadi tonggak penting dalam perjalanan institusi ini.

Setiap keberhasilan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian. Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah membuktikan bahwa tugas kepolisian bukan sekadar penindakan, tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

UPAYA PENCEGAHAN DAN EDUKASI

Sejarah Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah tidak bisa dilepaskan dari peran preventif. Melalui berbagai program penyuluhan hukum, aparat berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya taat hukum. Edukasi dilakukan di sekolah, kampus, pesantren, dan komunitas lokal, dengan tema yang relevan seperti pencegahan kejahatan digital, perlindungan lingkungan, dan bahaya narkoba.

Langkah ini memperlihatkan komitmen Ditreskrimsus untuk tidak hanya hadir setelah masalah terjadi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mencegah lahirnya tindak pidana baru.

Sejarah Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah adalah cerminan perjalanan sebuah institusi yang terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman. Dari penanganan kasus konvensional hingga menghadapi kejahatan berbasis teknologi, Ditreskrimsus selalu hadir dengan semangat profesionalisme, integritas, dan pengabdian. Ke depannya, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bertekad memperkuat perannya sebagai pelindung masyarakat sekaligus pilar penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Kalimantan Tengah.

]]>
https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/sejarah-terbentuknya-direktorat-kriminal-khusus-ditreskrimsus-polda-kalimantan-tengah/feed/ 0
Ditreskrimsus Polda Kalteng Meraih Juara 1 Nasional Pencipta + Vocal Lagu “CAHAYA BHAYANGKARA” https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/ditreskrimsus-polda-kalteng-meraih-juara-1-nasional-pencipta-vocal-lagu-cahaya-bhayangkara/ https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/ditreskrimsus-polda-kalteng-meraih-juara-1-nasional-pencipta-vocal-lagu-cahaya-bhayangkara/#respond Fri, 14 Nov 2025 02:35:46 +0000 https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/?p=684

Ditreskrimsus Polda Kalteng Raih Juara 1 Nasional Pencipta dan Vocal Lagu “Cahaya Bhayangkara”

Palangka Raya – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Polda Kalimantan Tengah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil meraih Juara 1 Nasional dalam kategori Pencipta dan Vocal Lagu “Cahaya Bhayangkara” pada ajang lomba kreasi seni tingkat Kepolisian Republik Indonesia tahun 2025.

Karya ini diciptakan dan dibawakan oleh personel Ditreskrimsus yang mengusung semangat pengabdian, ketulusan, dan profesionalitas Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat. Dengan harmoni musik yang kuat dan lirik yang menyentuh, lagu “Cahaya Bhayangkara” mampu menarik perhatian para dewan juri serta menjadi inspirasi bagi anggota Polri di seluruh Indonesia.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap seluruh anggota yang terlibat dalam proses kreatif tersebut. “Prestasi ini bukan hanya kebanggaan Ditreskrimsus, tetapi juga kebanggaan keluarga besar Polda Kalteng. Lagu ini adalah ungkapan komitmen kami untuk terus memberikan dedikasi terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan meraih juara nasional ini diharapkan menjadi motivasi bagi jajaran Polda Kalteng untuk terus meningkatkan kreativitas, inovasi, dan kualitas pelayanan publik. Selain itu, kemenangan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri tidak hanya piawai dalam tugas lapangan, tetapi juga memiliki potensi besar dalam bidang seni dan budaya.

Dengan diraihnya penghargaan ini, Ditreskrimsus Polda Kalteng semakin memperkuat citra positif Polri sebagai institusi yang humanis, inspiratif, dan dekat dengan masyarakat.

]]>
https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/ditreskrimsus-polda-kalteng-meraih-juara-1-nasional-pencipta-vocal-lagu-cahaya-bhayangkara/feed/ 0
Stop Membakar Hutan dan Lahan, Ancaman Penjara hingga 15 Tahun https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/stop-membakar-hutan-dan-lahan-ancaman-penjara-hingga-15-tahun/ https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/stop-membakar-hutan-dan-lahan-ancaman-penjara-hingga-15-tahun/#respond Sun, 31 Aug 2025 10:47:18 +0000 https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/?p=418

Stop Membakar Hutan dan Lahan, Ancaman Penjara hingga 15 Tahun

Kapolda Kalimantan Tengah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/2/VIII/2025 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.
Maklumat ini diterbitkan untuk mencegah bencana asap dan kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dalam maklumat tersebut, ditegaskan bahwa:

  1. Pemerintah memiliki kewajiban menjamin kelestarian lingkungan hidup, khususnya menjaga kualitas udara agar tetap sehat demi aktivitas dan kesehatan masyarakat.

  2. Pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, sehingga dianggap sebagai tindak kejahatan yang harus ditindak tegas.

  3. Seluruh masyarakat maupun perusahaan dilarang:

    • Membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

    • Melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran udara melebihi baku mutu yang ditentukan.

Maklumat juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan → ancaman penjara maksimal 15 tahun, denda hingga Rp5 miliar.

  • UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan → ancaman penjara 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup → ancaman penjara hingga 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.

  • KUHP Pasal 187–189 → ancaman pidana penjara 5–12 tahun.

Kapolda menekankan bahwa siapapun yang terbukti membakar hutan atau lahan akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kalimantan Tengah.

]]>
https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/stop-membakar-hutan-dan-lahan-ancaman-penjara-hingga-15-tahun/feed/ 0
Arahan dan Pengawasan Personel Polri https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/arahan-dan-pengawasan-personel-polri-3/ https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/arahan-dan-pengawasan-personel-polri-3/#respond Sun, 31 Aug 2025 06:31:15 +0000 https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/?p=139 ]]> https://ditreskrimsuspoldakalteng.com/arahan-dan-pengawasan-personel-polri-3/feed/ 0